Rabu, 13 Mei 2009

analisis kebijakan pendidikan islam


ANALISIS KEBIJAKAN TENTANG

PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)

A. Pendahuluan

Salah satu kebijakan penting pembangunan pendidikan di Indonesia adalah penuntasan wajib belajar 9 tahun pada tahun 2009. Dalam UU sisdiknas no. 20 tahun 2003 bab VIII tentang wajib belajar pasal 34 ayat 1 disebutkan setiap warga Negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar, kemudian pada ayat 2 disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.[1]

Penuntasan yang dimaksudkan bukan hanya sekedar pencapaian APK (angka partisipasi kasar) tingkat SMP sebesar 95%, namun juga diiringi dengan mutu yang baik. Untuk mencapai target tersebut, maka diperlukan suatu gerakan yang berbentuk program yang simultan dan diperlukan komitmen bersama yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah serta seluruh komponen masyarakat.

Pemerintah mengucurkan dana bantuan operasional sekolah yang lebih dikenal dengan istilah BOS. Program ini merupakan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM) bidang pendidikan yang dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Upaya tersebut diharapkan bisa membantu penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.

Sebagai sebuah program bantuan, BOS tentu tidak bisa diharapkan menjadi program pemerintah yang terus menerus dilakukan, karena hal itu akan tidak mendidik dan menciptakan ketergantungan sekolah dan masyarakat. Sebagai akibatnya sekolah menjadi tidak berdaya kalau dana BOS terlambat turun, disamping itu tanggung jawab orang tua sebagai bagian dari masyarakat juga menjadi lemah.

Bagaimanapun juga pendidikan itu perlu biaya investasi, dan biaya itu tidak sedikit. Persoalannya adalah siapakah yang harus menanamkan investasi tersebut. Dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 juga disebitkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.[2]Namun pada kenyataannya, kemampuan pemerintah sangat terbatas sementara pada sisi yang lain tuntutan untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu sangat tinggi, disinilah sebenarnya peran masyarakat sebagai stakeholder pendidikan sangat diharapkan.

B. PEMBAHASAN

1. Program BOS dan Wajib belajar 9 tahun

Program BOS yang sudah dimulai sejak bulan juli 2005 merupakan peluang yang besar untuk menjadi suatu sarana percepatan penuntasan wajib belajar 9 tahun. Menurut berbagai studi, salah satu hambatan terbesar penuntasan wajib belajar adalah masalah ekonomi atau biaya pendidikan yang dinilai sangat berat bagi sebagian kalangan masyarakat. Program BOS dirancang untuk membebaskan iuran sekolah bagi siswa miskin dan meringankan bagi siswa lainnya diseluruh sekolah setingkat SD dan SMP melalui pendanaan sekitar Rp. 11 trilyun pertahun, seharusnya program BOS dapat berperan besar dalam mempercepat penuntasan wajib belajar pada tahun 2008/2009. Departemen Pendidikan Nasional mengakui, dana bantuan operasional sekolah pada 2008, yang besarnya Rp 11,2 triliun, baru bisa menggratiskan sekolah 40 sampai 50 persen anak miskin.[3]

2. Landasan Hukum BOS

Landasan hokum dalam pelaksanaan program BOS tahun 2009 meliputi semua peraturan perundang-undangan yag berlaku, yaitu:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945

2. Undang-Undang No. 17 Tahun 1965 tentangPembentukan Badan Pemeriksa Keuangan

3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999

4. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

5. Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Bendaharawan Wajib Memungut Pajak Penghasilan

6. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

7. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

8. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

9. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tantang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

10. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

11. Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

12. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom

13. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

14. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar

15. Peraturan PemerintahNo. 48Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

16. Instruksi Presiden No. 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.

17. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 036/U/1995 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.

18. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah

19. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah

20. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 078/M/ 2008 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi 145 Judul Buku Teks Pelajaran Yang Hak Ciptanya dibeli oleh Departemen Pendidikan Nasional

21. Peraturan Mendiknas No. 46 Tahun 2007 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Yang Memenuhi Syarat Kelayakan Untuk Digunakan Dalam Proses Pembelajaran

22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 2 Tahun 2008 tentang Buku

23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia NO. 12 Tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Yang Memenuhi Syarat Kelayakan Untuk Digunakan Dalam Proses Pembelajaran

24. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia NO. 28 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2008tentang Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Ynag Hak Ciptanya Dibeli Oleh Departemen Pendidikan Nasional

25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia NO. 34 Tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Yang Memenuhi Syarat Kelayakan Untuk Digunakan Dalam Proses Pembelajaran (SD: PKn, IPA, IPS,Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris

26. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RepublikIndonesia NO. 41 Tahun 2008 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Yang Memenuhi Syarat Kelayakan Untuk Digunakan Dalam Proses Pembelajaran

27. Surat Edaran Dirjen Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia No. SE-02/PJ/2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan dengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Bendaharawan atau Penanggung Jawab Pengelolaan Dana BOS di Masing-Masing Unit Penerima BOS.

3. Tujuan Bantuan Operasional Sekolah

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Secara khusus program BOS bertujuan untuk:

1. Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasionalsekolah, baik di sekolah negerimaupun sekolah swasta

2. Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI)

3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

4. Pengguunaan Dana BOS

Penggunaan dana BOS ditetapkan bukan atas dasar opini atau kemauan guru, tetapi didasarkan kepada tujuan. Dana BOS merupakan dana yang diperuntukkan bagi dan operasional sekolah, khususnya dana non personil.

Secara rinci penggunaan dana BOS adalah sebagai berikut:

1. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru: biaya pendaftara, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan daftar ulang.

2. Pembelian buku teks pelajaran dan buku referensi untuk dikoleksi diperpustakaan.

3. Pembelian bahan-bahan habis pakai: buku tukis, kaour tulis, pensil, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan Koran, gula, kopi dan the untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.

4. Pembiayaan kegiatan kesiswaan: program remedial, program pengayaan, olah raga, kesenian,karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya.

5. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah,dan laporan hasil belajar siswa.

6. Pengembangan profesi guru: pelatihan,KKG/MGMP dan KKS/ MKKS.

7. Pembiayaan perawatan sekolah; pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler dan perawatan lainnya.

8. Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air, telepon termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitarsekolah.

9. Pembiayaan honorarium guru dan tenaga honorer sekolah yang tidak dibiayai pemerintah dan/ atau pemerintah daerah. Tambahan insentif bagi kesejahteraan guru PNS ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah.

10. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah.

11. Khusus untuk pesantren salafiyah dan sekolah agama non islam, dan BOS digunakan untuk biaya asrama/pondokan dan membeli peralatan ibadah.

12. Pembiayaan pengelolaan BOS: ATK, penggandaan, surat-menyurat dan penyusunan laporan.

13. Bila seluruh komponen di atas telah terpenuhi pendanaanya dari BOS dan masih terdapat sisa dana maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran dan mebeler sekolah.[4]

Untuk beberapa sekolah, dana BOS memang sudah bisa menutup iuran komite yang biasa disetorkan tiap bulan oleh siswa ke sekolah. Padahal, bukankah biaya pendidikan, biaya yang mesti dikeluarkan oleh para orang tua demi anaknya bisa bersekolah, jauh lebih besar dari uang yang dipatok dalam program BOS.

Berdasarkan ketentuan, sekolah yang selama ini jumlah anggaran pendapatannya yang tertuang didalam RAPBS (termasuk pungutan dari orang tua) sama atau lebih kecil dari dana BOS, harus membebaskan semua pungutan/sumbangan kepada semua siswa (sekolah gratis). Ketentuan itu sungguh menafikan kecenderungan komite sekolah untuk menetapkan perolehan dan pembiayaan dengan target yang meningkat secara gradual. Dan dianggapnya program sekolah itu stagnan. Padahal, pada umumnya komite sekolah telah membuat program jangka menengah untuk terus menerus meningkatkan besaran partisipasi dari masyarakat, terutama dari para orang tua yang tergolong mampu.

Semua hal yang di tempuh tersebut adalah untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan mendongkrak kesejahteraan orang-orang yang terlibat didalamnya, terutama mereka yang berstatus honorer. Selain itu, sejumlah sekolah atas prakarsa komite sekolah telah menerapkan prinsip subsidi silang dalam pembayaran sumbangan penyelenggaraan pendidikan atau yang biasa disebut uang komite. Mereka yang tergolong mampu atau kaya memberikan sumbangan yang lebih besar, sedangkan yang berasal dari golongan yang kurang mampu (miskin) membayar lebih sedikit atau bahkan tidak membayar sama sekali (dibebaskan).

C. Beberapa Permasalahan Tentang BOS

1. Rawan Penyelewengan (Korupsi)

Berbgai program pemerintah di bidang pendidikan dinilai masihrawan terhadap penyimpangan dan memunculkan praktik korupsi. Selain itu, kebijakan pembiayaan pendidikan juga dinilai belum jelas arahnya. Kebijakan yang rawan penyimpangan yang disoroti terutama mengenai dana bantuan operasional sekolah(BOS) dan penyaluran kupon (voucher) pendidikan.

Masalah penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SD/MI dan SMP/MTs mudah diduga. Ini disebabkan antara lain adanya kesamaan mata anggaran antara BOS dan Anngaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). Akibatnya, terjadi penganggaran ganda yang dilakukan pihak sekolah.

Tidak kalah penting untuk dicermati adalah masalah akuntabilitas penggunaan dana bantuan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban dana, rawan terjadi rekayasa. Pembuatan laporan adalah satu hal, sedangkan penggunaan dana secara riil adalah hal lain.

Munculnya biaya siluman seperti upeti “tanda terima kasih”, disamping godaan untuk menyelewengkan dana demi kantong pribadi, menjadi salah satu sebab penggunaan dana bantuan tidak sampai pada sasaran. Yang terkena imbas dari praktek seperti ini lagi-lagi adalah siswa (miskin).

Beberapa hal yang telah dikemukakan tersebut mengakibatkan program BOS tidak banyak membantu orang tua murid, terutama di perkotaan. Pada tingkat SD, dengan berbagai alasan mereka tetap dibebani oleh sekolah dengan biaya yang cukup besar.

2. Masalah BOS untuk buku.

Terkait dengan kebijakan BOS buku, perdebatan tentang harga buku antara penerbit buku dan pemerintah membuat distribusi buku terlambat. Manfaat buku-buku bagi sekolah juga berkurang.

3. Masalah Perpajakan Dana BOS

Salah satu masalah yang cukup membingungkan bagi pihak sekolah sebagai pengelola BOS adalah masalah perpajakan. Tampaknya Direktorat jendral pajak memahami dan mendengar masalah tersebut, sehingga Dirjen pajak secara khusus mengeluarkan surat edaran No. SE-02/PJ./2006 tanggal 1 pebruari 2006 tentang pedoman perpajajakan sehubungan dengan dana BOS. Sehingga dengan Keluarnya surat edaran tersebut, masalah perpajakan tentang penggunaan dana BOS semakin jelas.

D. Lemahnya Pelibatan Partisipasi Publik

Berdasarkan penelitian, ada beberapa persoalan pendidikan di berbagai daerah, diantaranya adalah:[5]

1. Masih belum meratanya kualitas pendidikan, termasuk didalamnya akses pendidikan dan sarana prasarananya, sehingga masih sering dijumpai adanya disparatis pendidikan antara sekolah pinggiran dan sekolah non pinggiran. Tidak meratanya mutu pendidikan antara wilayah satu dengan wilayah lainnya.

2. Belum adanya standar biaya pendidikan minimal bermutu, sehingga masyarakat tidak tahu berapa sebenarnya investasi yang harus mereka keluarkan untuk sebuah pendidikan yang layak didapatkan, hal ini berakibat capaian hasil pendidikan tidak bisa diukur, apakah sudah sesuai dengan investasi yang dikeluarkan baik oleh pemerintah maupun masyarakat terhadap hasil yang telah dicapai. Kurangnya pemberdayaan lingkungan pendidikan serta masih lemahnya pelibatan partisipasi public.

BOS sebagai salah satu sumber pendanaan kegiatan sekolah tentu pada saat ini menjadi tumpuan kegiatan sekolah. Tanpa BOS seolah kegiatan sekolah tidak berjalan, oleh karenanya keterlambatan turunnya dana BOS akan menjadi persoalan, apalagi kalau sampai dihapuskan.

Perlu cara yng cerdas agar sekolah dan masyarakat pelan-pelan bisa melepaskan diri dari ketergantungan terhadap dana BOS. Sekolah dalam hal ini kepala sekolah sebagai seorang manajer beserta para guru mempunyai peran penting dalam menggali alternative pendanaan kegiatan sekolah. Peran penting yang bisa dilakukan adalah mengoptimalkan dukungan stakeholder sekolah diantaranya komite sekolah.

Komite sekolah sebagai salah satu stakeholder merupakan wakil masyarakat yang ada di sekolah diharapkan dapat mendukung program-program yang sudah dirancang sekaligus sebagai salah satu sumber pendanaan. Selain itu juga komite sekolah diharapkan untuk bisa berperan mencarikan dukungan dana bagi keberlangsungan program-program sekolah.

Tetapi ini jarang terjadi, karena anggapan masyarakat selama ini bahwa sekolah mengundang wali murid hanya saat membutuhkan dana atau juga hanya sekedar untuk mengambilkan roport anak walinya. Akibatnya masyarakat tidak merasa memiliki program-program sekolah sehingga masyarakat enggan untuk memberikan sumbangan dana.

Lemahnya pelibatan partisipasi public yang berakibat lemahnya dukungan harus diatasi dengan melakukan penguatan pelibatan partisipasi.[6]Sekolah bisa mengoptimalkan peran mereka dengan melibatkan mereka dalam merancang program-program sekolah, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan yang telah dicapai. Penguatan itu bisa dimulai dengan melakukan semacam kontrak belajar antara pihak sekolah dengan wali murid.

Kontrak belajar yang dimaksud adalah dengan mencari masukan dan keinginan para wali murid tentang hasil yang diharapkan terhadap putra putrinya selama menempuh proses belajar disekolah. Selanjutnya masyarakat juga dilibatkan untuk menghitung kebutuhan investasi pendanaanya. Dengan demikian masyarakat akan tahu berapa sebenarnya kebutuhan investasi untuk melaksanakan program-program tersebut.

Kirannya harus disadari dan kembali disosialisasikan, dengan adanya bantuan ini, bukan berarti sekolah tidak boleh menerima partisipasi dari masyarakat dan orang tua siswa. Untuk kepentingan pembangunan fisik dan biaya diluar kepentingan operasional, masyarakat diharapkan tidak apatis. Partisipasi masyarakat itu masih sangat terbuka, selain dari bantuan pemerintah.

Jangan sampai setelah ada BOS, alokasi anggaran pemerintah untuk biaya pendidikan justru dialihkan ke sector non pendidikan.harus selalu dipahami dan dilaksanakan bahwa sumber dana pendidikan berasal dari APBN (termasuk BOS), APBD, dan masyarakat.[7]

Memang harus dipahami bahwa yang bertanggung jawab terhadap dunia pendidikan bukan hanya Negara, tetapi juga orang tua dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu dengan cairnya dana kompensasi itu jangan kemudian mengeliminasi atau menghilangkan partisipasi wali murid dan masyarakat sekitar bahkan sebaliknya hendaknya dijadikan stimulus untuk mengembangkan pendidikan yang bermutu di sekolah. Keberadaan masyarakat dalam konteks manajamen berbasis sekolah diibaratkan singa tidur yang kini mulai dibangunkan. Dengan keberadaan komite sekolah, sebenarnya kegairahan untuk berpartisipasi sudah mulai tumbuh, bersemi bahkan kalau memungkinkan bisa memberikan keteduhan dan kesejukan bagi iklim yang kondusif dalam melaksanakan program-program sekolah. Sangat disayangkan jika potensi itu dipangkas begitu saja yang kemudian hanya menyisakan sikap apatis dari masyarakat selaku stakeholder pendidikan.

E. Solusi Terhadap Kebijakan Tentang BOS

Kepercayaan, tidak dapat dipungkiri merupakan modal utama untuk mendapatkan dukungan. Sebuah kepercayaan akan bisa didapatkan bila dibangun dengan keterbukaan. Keterbukaan yang dimaksud adalah kemauan untuk berbagi peran dengan pihak lain di dalam mewujudkan program sekolah.

Dengan menyadari bahwa keterbatasan yang ada, tentu akan mengundang pihak-pihak lain untuk terlibat dalam mewujudkan program-program sekolah, sehingga terjadi pembagian peran yang jelas. Dari peran-peran yang ada tentu masing-masing pihak sudah bisa menghitung keuntungan apa yang bisa didapatkan dengan keterlibatannya. Tentu, keuntungan yang dimaksud tidak harus keuntungan dalam arti financial, bisa juga keuntungan lain, seperti terpublikasikannya peran yang diberikan. Walhasil terbangunnya sebuah kepercayaan merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar bila sekolah ingin mendapatkan dukungan.

Tidak bisa tidak, dukungan dana merupakan factor penting untuk mewujudkan program-program yang telah direncanakan. BOS sebagai salah satu sumber pendanaan yang diperoleh sekolah, disamping sumber lain yang berasla dari masyarakat terutama wali murid semestinya bisa menjadi sebuah pendorong bagi sekolah untuk membentuk School Funding Community (SFC).

SFC sebagai lembaga pendukung pendanaan diharapkan bisa diperankan oleh komite sekolah. Untuk mendapatkan dukungan pendanaan komite sekolah sebagai representasi dari masyarakat terutama wali murid, diharapkan bisa berperan sebagai wakil masyarakat yang sebenarnya. Peran komite sekolah tentu tidak hanya sebagai pembenar program rancangan sekolah melainkan juga harus bisa membuat penilaian atas program itu.

F. Kesimpulan

Dari paparan di atas dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:

1. BOS merupakan dana PKPS BBM dalam bidang pendidikan di Indonesia untuk pemerataan pendidikan.

2. BOS diarahkan untuk pencapaian program Wajib belajar 9 tahun.

3. Bahwa dalam penggunaan dana BOS masih ada indikasi penyelewengan yang harus dicarikan jalan keluar.

4. Bahwa perlu manajemen yang baik dalam penyaluran dan pelaporan terhadap penggunaan dana BOS.

G. Penutup

Demikian makalha ini kami buat, mudah-mudahan bermanfaat. Penulis menyadari bahwa di dalam makalah ini masih banyak kekurangan disana-sini oleh kerenanya kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan.

DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Majalah Pelangi Pendidikan, Edisi VIII, 2007.

http://media-klaten.blogspot.com/

M. Isa Anshori, http;// surya online.com/surya online cetak/.

Nanang Fatah, Konsep Manajemen Berbasis Sekolah dan Dewan Sekolah, (Bandung: Pustaka Bani Quraish, 2004).

UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Jakarta: Visimedia, 2007).

MAKALAH

ANALISIS KEBIJAKAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)

Disusun Untuk Memenuhi Tugas

Mata Kuliah: Analisis Kebijakan Pendidikan Islam

Dosen Pengampu:. Dr. Sembodo Ardi Widodo, M.Ag.

IAIN


Oleh:

N a m a : MUH. TAFLIKULWALID

NIM : 08.223.1013

K e l a s : B

KONSENTRASI MANAJEMEN KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ISLAM

PROGRAM PASCA SARJANA

UIN SUNAN KALIJAGA

YOGYAKARTA

2009



[1] UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Jakarta: Visimedia, 2007), hlm. 17.

[2] Ibid.

[4] Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Majalah Pelangi Pendidikan, Edisi VIII, 2007.

[5] M. Isa Anshori, http;// surya online.com/surya online cetak/.

[6] Nanang Fatah, Konsep Manajemen Berbasis Sekolah dan Dewan Sekolah, (Bandung: Pustaka Bani Quraish, 2004), hlm. 154.

[7]UU RI No. 20 tahun 2003, tentang Sitem pendidikan….., hlm. 22.